Respons KKP usai Isu Jual Beli Pulau di Kabupaten Anambas

24 Jun 2025 | Penerbit: radarnalar

Respons KKP usai Isu Jual Beli Pulau di Kabupaten Anambas

RADARNALAR.SITE, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menyampaikan sejumlah langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan isu penjualan pulau-pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.

Pertama, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan konten atau iklan daring yang dinilai menyesatkan publik. “Terutama yang memakai narasi ‘for sale’,” kata Aris kepada Tempo, Selasa, 24 Juni 2025.

Kedua, kata Aris, menyiapkan subdomain khusus dalam situs resmi yang akan memuat memuat informasi daftar pulau dan profil seluruh pulau kecil di Indonesia sebagai bahan literasi.

Ketiga, melakukan sosialisasi atau edukasi secara masif kepada publik terkait investasi pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.

“Kemudian, melibatkan masyarakat dalam pelaporan pelanggaran terhadap tata kelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Aris. 

Selain itu, melakukan penguatan penguatan pengawasan berbasis teknologi. Misalnya, mengembangkan sistem smart surveillance yang mengintegrasikan pemantauan satelit dengan patroli kapal.

Aris juga mengklaim bahwa tidak ada pulau kecil yang diperjualbelikan. Secara regulasi, praktik tersebut tidak diperbolehkan. “Itu hanya berkaitan dengan penggunaan istilah saja,” ujarnya.

Adapun dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, 30 persen dari luas pulau kecil dikuasai langsung oleh negara. Sedangkan luas lahan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha adalah paling banyak 70 persen. 

Namun dari 70 perden luas yang dapat dimanfaatkan tersebut, kata Aris, pelaku usaha wajib mengalokasikan minimal 30 persen untuk ruang terbuka hijau. “Sehingga, luasan lahan pulau kecil yang dapat dimanfaatkan sebenarnya adalah 49 persen,” kata Aris.

Sebelumnya, pulau kecil di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau ditawarkan melalui situs jual privateislandsonline.com. Selain empat pulau kecil di Anambas, pulau yang ditawarkan melalui situs jual beli tersebut adalah pulau kecil seluas 2 hektar di Kepulauan Sumba, Nusa Tenggara Timur. Selain itu, Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat seluas 13,3 hektar dan bidang lahan Pulau Seliu di Kepulauan Belitung. 

Tempo berupaya mengonfirmasi ihwal pemasangan iklan pulau tersebut ke alamat email yang tertera di situs Private Islands Online. Namun hingga berita ini ditulis, pengelola Private Islands Online belum merespons.   


Komentar