Pemerintahan Trump secara tidak sah memerintahkan pemutusan hubungan kerja massal pekerja AS, hakim memutuskan

14 Sep 2025 | Penerbit: radarnalar.site

Pemerintahan Trump secara tidak sah memerintahkan pemutusan hubungan kerja massal pekerja AS, hakim memutuskan

SAN FRANCISCO / WASHINGTON, 13 Sept (RadarNalar) – Seorang hakim federal memutuskan bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump secara ilegal memerintahkan pemecatan massal pekerja federal probationary, setelah ditemukan bahwa lebih dari 25.000 pekerja, termasuk banyak yang baru dalam masa percobaan, dipecat berdasarkan instruksi dari Office of Personnel Management (OPM).

Hakim Distrik, William Alsup, menyebut bahwa pemecatan ini tidak sah ("unlawful"), namun ia tidak memerintahkan agar semua pekerja tersebut dipekerjakan kembali karena sudah terjadi perubahan kondisi pekerjaan dan orang-orang telah pindah kerja. Keputusan tersebut mengikuti beberapa putusan terkait dari Mahkamah Agung AS yang membatasi kemampuan pengadilan untuk membalikkan tindakan eksekutif dalam masalah perekrutan dan pemecatan.

Sebanyak 19 lembaga federal seperti Departemen Pertahanan, Veteran Affairs, Pertanian, Energi, Interior, dan Keuangan diperintahkan oleh Hakim Alsup untuk memperbarui file para pekerja yang dipecat dan melarang mengikuti langsung instruksi OPM yang memicu pemecatan massal tersebut. Serikat pekerja seperti American Federation of Government Employees (AFGE) menyebut keputusan ini memunculkan tanggung jawab pemerintah untuk memberi tahu pekerja yang dipecat bahwa alasan pemecatan mereka tidak benar.

Kelompok penggugat termasuk negara bagian Washington dan organisasi nirlaba yang menantang langkah tersebut di pengadilan. Meskipun pemulihan posisi tidak diperintahkan, keputusan ini dianggap sebagai kemenangan simbolis dalam upaya keadilan bagi pekerja probationary yang merasa dirugikan.


Komentar