RADARNALAR.SITE - Dua pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang buruh tani bernama Darma (58) di Desa Rawang Lama, Kecamatan Panca Arga, Kabupaten Asahan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam rumahnya dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dibungkam dengan kain.
Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Asido Selamat Nababan, menyampaikan bahwa kedua pelaku melakukan aksi nekat tersebut karena mengetahui korban memiliki uang hasil berkebun yang rencananya akan membeli sepeda motor.
"Pengakuan dari kedua pelaku, keduanya mengambil uang korban sebesar Rp. 6.000.000 yang disimpan di kantong celana training korban dan uang tersebut dibagi dua oleh keduanya," ujarnya, Minggu (29/6/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap korban dan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi, dua nama pelaku akhirnya berhasil dikantongi. Kedua pelaku, Andika dan Sapriadi alias Rizal, warga Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, sempat melarikan diri ke wilayah Riau sebelum akhirnya ditangkap tim unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan.
Ipda Asido Nababan memimpin langsung pengejaran terhadap kedua pelaku.
"Terhadap kedua pelaku dipersangkakan pasal 340 dari KUHPidana Subs pasal 338 dari KUHPidana dan atau pasal 365 ayat (3) Subs pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun," ucapnya.