RADARNALAR.SITE - JAKARTA, 30 Juli (RadarNalar) - Indonesia akan menaikkan pajak atas transaksi mata uang kripto, dengan tarif yang lebih tinggi untuk perdagangan yang diselenggarakan oleh bursa luar negeri, mulai 1 Agustus, menurut peraturan baru Kementerian Keuangan.
Mata uang kripto telah menjadi pilihan investasi populer di negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini, di mana mata uang kripto diperdagangkan secara legal tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Total nilai transaksi aset kripto meningkat tiga kali lipat pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya menjadi lebih dari 650 triliun rupiah ($39,67 miliar), menurut data regulator. Terdapat lebih dari 20 juta pengguna di bursa kripto di Indonesia pada tahun 2024, lebih banyak daripada jumlah investor di pasar saham.
Berdasarkan peraturan baru ini, penjual aset kripto di bursa domestik wajib membayar pajak sebesar 0,21% dari nilai transaksi, naik dari 0,1% sebelumnya, sementara penjual di bursa luar negeri dikenakan pajak sebesar 1%, dari sebelumnya 0,2%.
Namun, pembeli tidak akan lagi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Berdasarkan aturan sebelumnya, pembeli akan membayar PPN sebesar 0,11-0,22%.
Indonesia juga menaikkan tarif PPN untuk penambangan aset kripto menjadi 2,2%, dari 1,1%.
Tarif pajak penghasilan khusus sebesar 0,1% untuk penambangan kripto dihapuskan, sehingga pendapatan tersebut dikenakan pajak penghasilan pribadi atau pajak perusahaan, yang berlaku efektif pada tahun 2026.
Tokocrypto yang didukung Binance menyatakan menyambut baik perubahan tersebut, yang mencerminkan pergeseran Indonesia dalam mengkategorikan mata uang kripto sebagai aset keuangan dan tidak lagi menganggapnya sebagai komoditas. Namun, Tokocrypto mengusulkan masa tenggang setidaknya satu bulan agar perusahaan dapat menyesuaikan diri.
"Kami juga menekankan pentingnya memperkuat pengawasan dan penegakan pajak atas transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform asing," kata Tokocrypto dalam sebuah pernyataan.
Perusahaan menyerukan insentif fiskal untuk mendorong inovasi di industri ini, karena tarif pajak kripto yang baru akan tetap lebih tinggi daripada tarif pajak keuntungan modal yang digunakan dalam investasi pasar saham.